Ahlussunnah Wal Jamaah
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

KAFFARATKAH JIKA BATAL PUASA KARENA BERJIMA' SETELAH MAKAN?

Go down

KAFFARATKAH JIKA BATAL PUASA KARENA BERJIMA' SETELAH MAKAN? Empty KAFFARATKAH JIKA BATAL PUASA KARENA BERJIMA' SETELAH MAKAN?

Post by Admin Tue Jul 01, 2014 9:15 pm

Bagaimana suami istri berhubungan di siang hari ramadhan, tetapi setelah membatalkan dahulu puasanya lewat makan apakah harus membayar kaffarat dan apa dalilnya?

Pertama; yang harus perhatikan adalah bahwa membatalkan puasa tanpa uzur(sebab) adalah termasuk dosa besar. Kedua; syarat dijatuhkannya hukuman kaffarah dan qodho adalah saat berjma'(berhubungan suami istri), jika :
1. Tidak dipaksa
2. Mengerti keharamannya.
3. Tidak dalam keadaan lupa.
4. Tidak ada udzur yang membolehkan berbuka puasa (seperti dalam bepergian)
5. Membatalakan puasanya dengan berjima.
Sebagaimana tersebut dalam syarat kelima yaitu berbuka (membatalkan ) puasa dengan berjima'. Artinya jika sebelum berjima didahului berbuka dengan yang lain seperti makan dan minum maka tidak wajib kafarah, hanya wajib qodho saja tetapi tetap dosa besar karena meninggalkan puasa tanpa sebab. Wallahu a’lam bisshowab

Oleh : Buya Yahya (Pengasuh LPD Al-Bahjah)
Admin
Admin
Admin

Jumlah posting : 1036
Join date : 03.06.14

https://ahlussunnah.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik