Ahlussunnah Wal Jamaah
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

HUKUM WALI MUJBIR MENIKAHKAN CUCUNYA SEDANGKAN MASIH ADA AYAHNYA

Go down

HUKUM WALI MUJBIR MENIKAHKAN CUCUNYA SEDANGKAN MASIH ADA AYAHNYA Empty HUKUM WALI MUJBIR MENIKAHKAN CUCUNYA SEDANGKAN MASIH ADA AYAHNYA

Post by Admin Sat Jun 07, 2014 12:07 am

Assalamu ‘Alaikum WR. WB.
Buya Yahya, saya mau bertanya bagaimanakah hukumnya apabila wali mujbir menikahkan cucunya sedangkan ayahnya ada di pernikahan terebut? Apakah sah pernikahannya?

Wa’alaikum Salam WR. WB.
Wali mujbir adalah seorang wali yang boleh menikahkan seorang wanita yang masih perawan tanpa seizin dari wanita tersebut. Wali mujbir adalah ayah kandung dan kakek dari ayah kandung. sedangkan di antara ayah dengan kakek ada urutan yang harus dipatuhi yaitu ayah didahulukan dari sang kakek. Maka tidak sah apabila sang kakek menikahkan cucunya sementara sang ayah masih ada. Sedangkan sang kakek baru boleh menikahkan cucunya jika ayah dari wanita tersebut tidak ada atau sang ayah telah mengizinkan kepada kakek untuk menikahkan wanita tersebut.
Wallahu A’lam Bish-Showab

Oleh : Buya Yahya
Pengasuh LPD Al-Bahjah
Admin
Admin
Admin

Jumlah posting : 1036
Join date : 03.06.14

https://ahlussunnah.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik