HUKUM WALI MUJBIR MENIKAHKAN CUCUNYA SEDANGKAN MASIH ADA AYAHNYA
Halaman 1 dari 1
HUKUM WALI MUJBIR MENIKAHKAN CUCUNYA SEDANGKAN MASIH ADA AYAHNYA
Assalamu ‘Alaikum WR. WB.
Buya Yahya, saya mau bertanya bagaimanakah hukumnya apabila wali mujbir menikahkan cucunya sedangkan ayahnya ada di pernikahan terebut? Apakah sah pernikahannya?
Wa’alaikum Salam WR. WB.
Wali mujbir adalah seorang wali yang boleh menikahkan seorang wanita yang masih perawan tanpa seizin dari wanita tersebut. Wali mujbir adalah ayah kandung dan kakek dari ayah kandung. sedangkan di antara ayah dengan kakek ada urutan yang harus dipatuhi yaitu ayah didahulukan dari sang kakek. Maka tidak sah apabila sang kakek menikahkan cucunya sementara sang ayah masih ada. Sedangkan sang kakek baru boleh menikahkan cucunya jika ayah dari wanita tersebut tidak ada atau sang ayah telah mengizinkan kepada kakek untuk menikahkan wanita tersebut.
Wallahu A’lam Bish-Showab
Oleh : Buya Yahya
Pengasuh LPD Al-Bahjah
Buya Yahya, saya mau bertanya bagaimanakah hukumnya apabila wali mujbir menikahkan cucunya sedangkan ayahnya ada di pernikahan terebut? Apakah sah pernikahannya?
Wa’alaikum Salam WR. WB.
Wali mujbir adalah seorang wali yang boleh menikahkan seorang wanita yang masih perawan tanpa seizin dari wanita tersebut. Wali mujbir adalah ayah kandung dan kakek dari ayah kandung. sedangkan di antara ayah dengan kakek ada urutan yang harus dipatuhi yaitu ayah didahulukan dari sang kakek. Maka tidak sah apabila sang kakek menikahkan cucunya sementara sang ayah masih ada. Sedangkan sang kakek baru boleh menikahkan cucunya jika ayah dari wanita tersebut tidak ada atau sang ayah telah mengizinkan kepada kakek untuk menikahkan wanita tersebut.
Wallahu A’lam Bish-Showab
Oleh : Buya Yahya
Pengasuh LPD Al-Bahjah
Similar topics
» HUKUM SHOLAT MEMBAWA NAJIS
» HUKUM MINYAK WANGI BERALKOHOL
» HUKUM SHALAT TANPA MEMBACA DO'A ITIFAH
» HUKUM MENJAWAB SALAM NON MUSLIM DAN MAKNA MASYA ALLAH
» HUKUM BERPUASA SETELAH NISHFU SYA'BAN (Setelah Tanggal 15 Sya'ban)
» HUKUM MINYAK WANGI BERALKOHOL
» HUKUM SHALAT TANPA MEMBACA DO'A ITIFAH
» HUKUM MENJAWAB SALAM NON MUSLIM DAN MAKNA MASYA ALLAH
» HUKUM BERPUASA SETELAH NISHFU SYA'BAN (Setelah Tanggal 15 Sya'ban)
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik