HUKUM SHOLAT MEMBAWA NAJIS
Halaman 1 dari 1
HUKUM SHOLAT MEMBAWA NAJIS
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Buya saya mau bertanya. Bagaimana hukum sholat orang yang ketika sholat membawa najis, akan tetapi ia tidak tau,, ia tau ketika ia sudah keluar dari sholat ? apakah wajib diulang sholatnya ?
Wa’alaikumsalam Wr.Wb
Salah satu syarat sahnya sholat adalah mensucikan dan menghindar dari najis di badan, pakaian dan tempat yang bersentuhan dengan anggota tubuhnya saat sholat. Maka jika ada orang melakukan sholat dengan membawa najis maka sholatnya adalah tidak sah baik ia mengetahui saat sebelum sholat atau setelahnya, sesuai yang ditanyakan asal orang yang sholat tersebut meyakini bahwa najis yang ada pada pakaiannya itu ada disaat sebelum atau disaat ia tengah sholat maka sholatnya adalah tidak sah dan wajib mengulangnya. Berbeda jika ia melihat najis tersebut setelah selesai sholat dan ia menduga bahwa najis tersebut menimpanya setelah sholat maka sholatnya dianggap sah.
Wallahu ‘alam Bishshowab
Oleh : Buya Yahya
Pengasuh LPD Al-Bahjah
Buya saya mau bertanya. Bagaimana hukum sholat orang yang ketika sholat membawa najis, akan tetapi ia tidak tau,, ia tau ketika ia sudah keluar dari sholat ? apakah wajib diulang sholatnya ?
Wa’alaikumsalam Wr.Wb
Salah satu syarat sahnya sholat adalah mensucikan dan menghindar dari najis di badan, pakaian dan tempat yang bersentuhan dengan anggota tubuhnya saat sholat. Maka jika ada orang melakukan sholat dengan membawa najis maka sholatnya adalah tidak sah baik ia mengetahui saat sebelum sholat atau setelahnya, sesuai yang ditanyakan asal orang yang sholat tersebut meyakini bahwa najis yang ada pada pakaiannya itu ada disaat sebelum atau disaat ia tengah sholat maka sholatnya adalah tidak sah dan wajib mengulangnya. Berbeda jika ia melihat najis tersebut setelah selesai sholat dan ia menduga bahwa najis tersebut menimpanya setelah sholat maka sholatnya dianggap sah.
Wallahu ‘alam Bishshowab
Oleh : Buya Yahya
Pengasuh LPD Al-Bahjah
Similar topics
» HUKUM MINYAK WANGI BERALKOHOL
» HUKUM SHALAT TANPA MEMBACA DO'A ITIFAH
» HUKUM MENJAWAB SALAM NON MUSLIM DAN MAKNA MASYA ALLAH
» HUKUM WALI MUJBIR MENIKAHKAN CUCUNYA SEDANGKAN MASIH ADA AYAHNYA
» HUKUM BERPUASA SETELAH NISHFU SYA'BAN (Setelah Tanggal 15 Sya'ban)
» HUKUM SHALAT TANPA MEMBACA DO'A ITIFAH
» HUKUM MENJAWAB SALAM NON MUSLIM DAN MAKNA MASYA ALLAH
» HUKUM WALI MUJBIR MENIKAHKAN CUCUNYA SEDANGKAN MASIH ADA AYAHNYA
» HUKUM BERPUASA SETELAH NISHFU SYA'BAN (Setelah Tanggal 15 Sya'ban)
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik