Ahlussunnah Wal Jamaah
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

HUKUM SHOLAT MEMBAWA NAJIS

Go down

HUKUM SHOLAT MEMBAWA NAJIS Empty HUKUM SHOLAT MEMBAWA NAJIS

Post by Admin Sat Jun 07, 2014 12:08 am

Assalamu’alaikum Wr.Wb
Buya saya mau bertanya. Bagaimana hukum sholat orang yang ketika sholat membawa najis, akan tetapi ia tidak tau,, ia tau ketika ia sudah keluar dari sholat ? apakah wajib diulang sholatnya ?

Wa’alaikumsalam Wr.Wb
Salah satu syarat sahnya sholat adalah mensucikan dan menghindar dari najis di badan, pakaian dan tempat yang bersentuhan dengan anggota tubuhnya saat sholat. Maka jika ada orang melakukan sholat dengan membawa najis maka sholatnya adalah tidak sah baik ia mengetahui saat sebelum sholat atau setelahnya, sesuai yang ditanyakan asal orang yang sholat tersebut meyakini bahwa najis yang ada pada pakaiannya itu ada disaat sebelum atau disaat ia tengah sholat maka sholatnya adalah tidak sah dan wajib mengulangnya. Berbeda jika ia melihat najis tersebut setelah selesai sholat dan ia menduga bahwa najis tersebut menimpanya setelah sholat maka sholatnya dianggap sah.
Wallahu ‘alam Bishshowab


Oleh : Buya Yahya
Pengasuh LPD Al-Bahjah
Admin
Admin
Admin

Jumlah posting : 1036
Join date : 03.06.14

https://ahlussunnah.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik